Terintegrasi
Katakan Selamat Tinggal Kepada Penghitungan Manual
Di era digital saat ini, tentu pengelolaan dengan menggunakan cara manual akan sangat merepotkan. Maka dibutuhkan pelayanan yang prima, lengkap, cepat, efektif dan efisien adalah jawaban paling tepat untuk manajemen penghitungan TPP. Bersaing di era digital bukan sebatas mendigitalkan data, tapi menstrukturkan dan mengelola data secara digital dengan cepat, tepat, dan akurat.
Peraturan Bupati
TPP ASN
TPP ASN tidak dibayarkan kepada:
- a. Calon Pegawai Negeri Sipil.
- b. Pegawai PPPK yang belum memiliki masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak SPMT.
- c. Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar.
- e. Pegawai ASN yang sedang menjalani masa persiapan pensiun (MPP).
- f. Pegawai ASN yang tidak hadir pada Hari Kerja dan Jam Kerja dan/ atau tidak melaksanakan tugas selama 10 (sepuluh) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan yang sah.
- g. Pegawai ASN yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
- h. Pegawai ASN yang diperbantukan/diperkerjakan pada instansi/lembaga Negara dan/ atau lembaga lainya diluar Pemerintah Daerah.
- i. Pegawai ASN yang diberikan cuti besar dan/ atau cuti diluar tanggungan Negara.
- j. Pegawai ASN Tenaga Fungsional Guru dan Pengawas yang memiliki sertifikat profesi pendidik.
Aspek TPP ASN & penilaiannya
(1) TPP ASN diberikan setelah Pegawai ASN memenuhi unsur penilaian:
- Aspek Produktivitas Kerja, yang dibuktikan dengan rekapitulasi laporan harian Produktivitas Kerja setiap bulan yang diisikan dan disetujui dalam Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP) yang terhubung dengan penghitungan TPP ASN.
- Aspek Disiplin Kerja yang dibuktikan dengan rekapitulasi kehadiran Pegawai ASN dari Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP) yang terhubung dengan penghitungan TPP ASN.
(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (SIKAP) diatur dengan Keputusan Bupati.
Aspek TPP ASN & penilaiannya
(1) Nilai Laporan Produktivitas Kerja menjadi dasar penghitungan TPP ASN pada aspek Produktivitas Kerja.
(2) Nilai Laporan Produktivitas Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan sebutan dan persentase sebagai berikut:
No | Angka | Sebutan | Persentase |
---|---|---|---|
a. | 85 - ke atas | Sangat Baik | 100% |
b. | 71 - 84 | Baik | 90% |
c. | 55 - 70 | Cukup | 75% |
d. | 40 - 54 | Kurang | 60% |
e. | 40 - ke bawah | Buruk | 50% |
(3) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka besaran TPP ASN pada aspek Produktivitas Kerja akan dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Besaran TPP ASN Aspek Prod Kerja | = | Persentase Laporan Produktivitas Kerja | * | (60% * Besaran TPP ASN sesuai kelas jabatan) |
---|
Aspek TPP ASN & penilaiannya
(1) Pengurangan persentase TPP ASN pada aspek Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
- Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah diberikan pengurangan sebesar 3% (tiga per seratus) tiap satu hari.
- Terlambat masuk kerja diberikan pengurangan sebagai berikut:
KETERLAMBATAN (TL) LAMA KETERLAMBATAN PERSENTASE PENGURANGAN TL 1 1 menit s.d < 31 menit 0,5% TL 2 31 menit s.d < 61 menit 1% TL 3 61 menit s.d < 91 menit 1,25% TL 4 ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1,50% - Pulang kerja sebelum waktunya diberikan pengurangan sebagai berikut:
PULANG SEBELUM WAKTU (PSW) LAMA MENINGGALKAN PEKERJAAN SEBELUM WAKTUNYA PERSENTASE PENGURANGAN PSW 1 1 menit s.d < 31 menit 0,5% PSW 2 31 menit s.d < 61 menit 1% PSW 3 61 menit s.d < 91 menit 1,25% PSW 4 ≥ 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang 1,50% - Tidak mengikuti kegiatan rutin daerah diberikan pengurangan sebesar 2% (dua per seratus) dari aspek penilaian Disiplin Kerja.
(2) Bagi yang telah dikenakan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, maka tidak lagi dikenakan pemotongan keterlambatan masuk kerja.
Aspek TPP ASN & penilaiannya
(1) Rekapitulasi kehadiran dihitung setiap bulan pada bulan berikutnya.
(2) Rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sebagai dasar penghitungan TPP ASN berdasarkan Persentase (%) nilai aspek Disiplin Kerja, dengan rumus:
Besaran TPP ASN Aspek Disiplin Kerja | = | (100% - % pengurangan) | * | (40% * Pokok TPP ASN per kelas jabatan) |
---|
Penghitungan Besaran TPP ASN
(1) Besaran TPP ASN yang diterima, diperhitungkan dengan rumus:
Besaran TPP ASN diterima | = | ((Besaran TPP ASN Aspek Prod Kerja + Besaran TPP ASN Aspek Disiplin Kerja + Tambahan PLT/PLH) - BPJS 1%) | - | PPH 21 |
---|
(2) Rumusan penghitungan besaran TPP ASN yang akan diterima setiap bulanya oleh Perangkat Daerah dituangkan dalam daftar tabel, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Rumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam daftar pembayaran TPP ASN, sebagaimana tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Ketentuan Lain-Lain
(1) Plt atau Plh atau pejabat yang diberikan TPP Pegawai ASN tambahan, yang menjabat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan kalender.
(2) Pemberian TPP ASN tambahan diberikan dengan ketentuan:
- Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai Plt atau Plh atau pejabat menerima TPP Pegawai ASN tambahan, ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari TPP Pegawai ASN dalam jabatan yang dirangkapnya.
- Pejabat setingkat yang merangkap Plt atau Plh atau penjabat jabatan lain menerima TPP Pegawai ASN pada Kelas Jabatan yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh per seratus) dari TPP Pegawai ASN yang lebih rendah pada Jabatan definitif atau Jabatan yang dirangkapnya.
- Pejabat satu tingkat dibawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Plt atau Plh atau pejabat hanya menerima TPP Pegawai ASN pada jabatan TPP ASN pegawai tertinggi.
(3) TPP ASN tambahan bagi pegawai ASN yang merangkap sebagai Plt atau Plh atau penjabat dibayarkan terhitung mulai tanggal jabatan sebagai Plt atau Plh atau penjabat.
(4) Pemberian TPP ASN tambahan dibayarkan pada perangkat Daerah tempat Plt atau Plh atau penjabat melaksanakan tugas.
Ketentuan Lain-Lain
(1) Apabila terjadi mutasi, pembayaran TPP ASN dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Mutasi dalam daerah dibayarkan terhitung mulai tanggal SPMT ditetapkan.
- Mutasi dari luar daerah dibayarkan pada bulan ke-7 (tujuh) sejak tanggal SPMT ditetapkan.
- Mutasi dari luar daerah dan langsung dilantik dalam jabatan struktural dibayarkan terhitung mulai tanggal SPMT pelantikan ditetapkan.
- Mutasi dari luar daerah akibat penempatan setelah diangkat menjadi PNS yang diatur oleh instansi pusat, dibayarkan terhitung mulai tanggal SPMT pelantikan ditetapkan
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan ketentuan:
- TPP ASN sebelum tanggal penerbitan SPMT dibayarkan dengan Kelas Jabatan lama pada tempat bertugas pegawai ASN yang lama.
- TPP ASN setelah tanggal penerbitan SPMT dibayarkan dengan Kelas Jabatan baru pada tempat bertugas pegawai ASN yang baru.
Ketentuan Lain-Lain
(1) Dalam kondisi tertentu, tidak dapat ditetapkan Kelas Jabatan dan/ atau belum ditetapkan Kelas Jabatan dan/ atau tidak tersedianya kotak/wadah pada peta jabatan, maka Kelas Jabatan untuk pembayaran TPP ASN bagi ASN dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kelas Jabatan untuk pembayaran TPP ASN disamakan dengan Kelas Jabatan terendah pada Jabatan Struktural dengan tingkat eslonering yang sama bagi Pegawai ASN yang telah memiliki Jabatan Struktural, namun belum ada Kelas Jabatannya pada Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan.
- Kelas Jabatan untuk pembayarn TPP ASN pada Pegawai ASN disesuaikan dengan syarat pendidikan yang diakui bagi:
1. PNS yang telah memiliki Jabatan Fungsional tertentu atau jabatan pelaksana, namu belum ada Kelas Jabatanya.
2. PNS yang belum memiliki Jabatan dikarenakan baru menyelesaikan pendidikan lanjutan melalui mekanisme tugas belajar, sehingga belum dapat ditetapkan Kelas Jabatannya.
3. PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum ditetapkan jabatan fungsionalnya.
4. PNS dalam Jabatan Fungsional tertentu, namun belum melaksanakan sumpah dan pelantikan dalam jabatan fungsional.
5. Dihapus
6. Dihapus
(2) Syarat pendiikan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:\
- Pembayaran TPP ASN disamakan dengan kelas 7 (tujuh) untuk syarat pendidikan minimal Starta Satu (S.1)
- Pembayaran TPP ASN disamakan dengan kelas 6 (enam) untuk syarat pendidikan minimal Diploma Tigas (D.III)
- Pembayaran TPP ASN disamakan dengan kelas 5 (lima) untuk syarat pendidikan SLTA sampai dengan Diploma Dua (D.II)
(3) Dihapus
(4) PNS yang belum ditetapkan dalam jabatan pelaksana atau jabatan fungsional, maka pemberian TPP ASN diberikan dari nilai kelas jabatan terendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Peraturan Bupati (PERBUP)
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 (Download)
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 (Download)
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 (Download)
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 (Download)
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2022 (Download)
Dukungan Profesional Dari Tim Yang Handal
Fitri A. Azhar. M.Si
Kabid Pengembangan KSDM dan Pembinaan ASNDewi Anggraini, S.Kom
Kabid Pengadaan, Pemberhentian & InformasiArmen Marta, S.Komp
Analis SDM Aparatur & Perancang Sistem InformasiIlham Wahyudi, S.Kom
ProgrammersBKPSDM